Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.

Gambar
  Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Dosen   : Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M   Disusun   Oleh : Siti Choiriyah ( 01223019 )   PROGAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2023 1.  Terbukti Lakukan Monopoli, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar   Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar kepada PT  Garuda Indonesia  (Persero) Tbk karena terbukti melakukan praktik diskriminasi pemilihan mitra  umrah .   Adapun putusan denda disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring oleh majelis yang terdiri dari Afif Hasbullah, Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih, Kamis (8/7/2021).   Majelis menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   Perkara yang...