Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.
Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Dosen : Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M Disusun Oleh : Siti Choiriyah ( 01223019 ) PROGAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2023 1. Terbukti Lakukan Monopoli, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena terbukti melakukan praktik diskriminasi pemilihan mitra umrah . Adapun putusan denda disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring oleh majelis yang terdiri dari Afif Hasbullah, Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih, Kamis (8/7/2021). Majelis menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara yang...