Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.

 

Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis



Dosen :

Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M 

Disusun Oleh :

Siti Choiriyah ( 01223019 )

 

PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2023


1. Terbukti Lakukan Monopoli, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena terbukti melakukan praktik diskriminasi pemilihan mitra umrah. 

Adapun putusan denda disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring oleh majelis yang terdiri dari Afif Hasbullah, Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih, Kamis (8/7/2021). 

Majelis menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui program wholesaler. 

Hambatan masuk tersebut, menurut majelis, berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik. 

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. 

Selain itu, majelis jkuga menilai adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301  PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute area Timur Tengah  milik GIAA untuk tujuan umrah. 

GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi menurut majelis, karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan. 

 Pada pembacaan putusan majelis turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan 2018-2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut,majelis kemudian  menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.  

Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, para pengadil menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar dan wajib dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. "Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak," tukas majelis. 

Kesimpulan: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar. Meskipun GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku, tetapi karena tidak sepenuhnya dilaksanakan, persidangan dilanjutkan. Majelis mempertimbangkan kemampuan keuangan GIAA sebelum menetapkan denda. 

Saran: GIAA sebaiknya mematuhi aturan persaingan usaha untuk mendukung transparansi dan pencegahan diskriminasi dalam pemilihan mitra umrah. Perbaikan perilaku dan implementasi pakta integritas harus dilakukan sepenuhnya. Selain itu, GIAA perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari sanksi lebih lanjut. 

 

2. Kronologi Kasus Grab Hingga Denda Rp30 M oleh KPPU 








KPPU menilai ada persaingan usaha tidak atas kerja sama Grab dengan TPI yang mulai diusut tahun lalu, sampai putusan KPPU Kamis (2/7) malam menyebut Grab terbukti melanggar dan dikenakan denda Rp30 miliar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp19 miliar.
Hukuman tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus ini mulai diusut KPPU pada tahun lalu. KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI. Grab awalnya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam TPI.

KPPU menilai Grab telah memberikan perlakuan yang eksklusif kepada mitra pengemudi yang berada di bawah naungan TPI. Pengadilan pun dimulai pada Oktober 2019 lalu.

Kasus Grab dan dan TPI ini terdaftar di KPPU dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. KPPU menuduh Grab Indonesia dan TPI melanggar Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Pasal 14 UU Persaingan Usaha menyebut: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Lalu, Pasal 15 Ayat 2 UU Persaingan Usaha berbunyi: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Kemudian, Pasal 19 Huruf D UU Persaingan Usaha menyebutkan: pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kuasa Hukum Grab Hotman Paris Hutapea menyatakan sejak awal bahwa kerja sama Grab dan TPI tak merugikan masyarakat. Grab memperlakukan seluruh mitra pengemudinya, baik yang tergabung dengan TPI dan non TPI, dengan sistem yang sama.

Grab memberikan klasifikasi penilaian berdasarkan performa personal pengemudi. Perusahaan memiliki tiga kriteria kinerja pengemudi, yakni elite plus, elite, dan silver.

"Tidak ada diskriminasi, kalau orang bebas memilih dan dia tidak terhambat melakukan bisnis itu," katanya, dikutip Jumat (3/7).

Perkara ini pun terus berlanjut. Persidangan dilakukan di Jakarta dan Medan. Kemudian, putusan final dikeluarkan KPPU pada Kamis (2/7) malam kemarin. Keduanya harus membayar denda dengan total Rp49 miliar.

Tak terima, Hotman bilang putusan KPPU akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia. Masalahnya, lembaga itu dianggap menghukum Grab dan TPI sebagai investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

"Mohon perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap lembaga KPPU. Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia," jelas Hotman.

Selain itu, Grab dan TPI juga tak akan tinggal diam dengan keputusan KPPU. Keduanya akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber Artikel :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200703074627-92-520318/kronologi-kasus-grab-hingga-denda-rp30-m-oleh-kppu

Kesimpulan : bahwa KPPU telah menjatuhkan denda kepada Grab dan TPI sebesar Rp30 miliar dan Rp19 miliar, terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999. Grab dianggap memberikan perlakuan eksklusif kepada mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI, menimbulkan dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Saran : Dalam menanggapi putusan KPPU, Grab dan TPI sebaiknya mematuhi aturan hukum dan menjalani proses hukum yang telah diatur. Pihak terkait, termasuk pemerintah, seharusnya memastikan keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang kuat. Dialog terbuka antara semua pihak dapat membantu menyelesaikan kontroversi ini, sambil tetap memperhatikan kepentingan investor dan iklim usaha di Indonesia.


3. Terbukti Monopoli, Perusahaan Semen Ini Didenda KPPU Rp22 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan perkara persaingan usaha. Kali ini, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp22 miliar kepada PT. ConchSouth Kalimantan Cement (CONCH). CONCH menjadi Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Anak perusahaan semen asal China ini terbukti melakukan monopoli dan dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

 Pasal 20:

“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Pelanggaran yang dilakukan CONCH adalah terkait njualan semen jenis PortlandCompositeCement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi; Kodrat Wibowo dan Harry Agustanto masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. secara daring pada Sabtu, (16/1). Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

Kasus ini bermula dari laporan publik. Dalam laporan publik tersebut disebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

Pada 2015 lalu, CONCH di Kalimantan Selatan menjual semen jenis PortlandCompositeCement (PCC) seharga Rp58 ribu per zak 50 kilogram. Sementara, Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia menjual seharga Rp60 ribu-Rp65 ribu untuk berat kemasan serupa. Hal itu dilakukan oleh CONCH di tahun-tahun berikutnya yang secara perlahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar.

Penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Kemudian Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh AnhuiConchCement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Kemudian Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh AnhuiConchCement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019. Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Denda tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU,” demikian petikan putusan yang dibacakan oleh Ukay.

Menanggapi putusan KPPU, Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) dan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menyambut putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik jual rugi (predatorypricing) di industri semen yang dilakukan oleh anak perusahaan semen China, PT ConchSouth Kalimantan Cement (CONCH).

Menurut Andre, putusan KPPU tersebut merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam melawan hegemoni asing di industri semen nasional. "Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatorypricing ini di KPPU. Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT ConchSouth Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi," kata Andre seperti dikutip Antara, Senin (18/1).

Lebih lanjut, Andre mengapresiasi putusan KPPU tersebut karena dinilai akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan itu adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar. "Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar," ujarnya.

Selain soal praktik jual rugi yang terjadi di industri semen nasional, Andre juga konsisten memperjuangkan dilakukannya moratorium pembangunan pabrik semen baru. Menurut dia, moratorium pembangunan pabrik semen baru penting untuk dilakukan karena kondisi saat ini, di mana semen nasional dalam kondisi kelebihan.

"Alhamdulillah pada Februari 2020, BKPM, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia. Ini artinya, perjuangan untuk melindungi industri strategis nasional mulai menunjukkan hasil. Pertama, terkait dengan dijatuhkannya sanksi kepada pelaku praktik predatorypricing dan kedua terkait dengan moratorium pabrik semen baru. Semoga dua hal ini dapat menyelamatkan industri strategis nasional kita," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) Kiki Warlansyah mengapresiasi putusan KPPU dan mengucapkan terima kasih atas perjuangan semua pihak yang secara konsisten mengawal perjuangan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan KPPU, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Pak Andre yang telah berjuang bersama dan mengawal kasus ini dari tahap pelaporan hingga terbitnya putusan. Semoga putusan ini menjadi berkah bagi anak bangsa," katanya.

Sumber Artikel : https://www.hukumonline.com/berita/a/terbukti-monopoli--perusahaan-semen-ini-didenda-kppu-rp22-miliar-lt60054c1973109/

Kesimpulan : PT. ConchSouth Kalimantan Cement (CONCH) telah dikenai denda sebesar Rp22 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan praktik monopoli dan melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999. CONCH terlibat dalam jual rugi dan penetapan harga rendah pada penjualan semen jenis PortlandCompositeCement (PCC) di Kalimantan Selatan, mengakibatkan keluarnya pesaing dari pasar dan meningkatnya pangsa pasar CONCH secara signifikan.

Saran:

·    Perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik monopoli dan penetapan harga yang merugikan pesaing di industri untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

·   Masyarakat dan pelaku bisnis seharusnya lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha kepada otoritas terkait.

·   Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan lebih lanjut guna melindungi industri strategis nasional, seperti moratorium pembangunan pabrik semen baru, untuk menjaga keseimbangan pasar.

Penting untuk memastikan bahwa praktik bisnis yang adil dan sehat tetap dijaga demi keberlanjutan ekonomi dan perlindungan industri dalam negeri.


4. Terbukti Monopoli, KPPU Denda Perusahaan Minuman Ini Rp 11,4 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus perkara monopoli pasar PT Forisa Nusapersada, perusahaan minuman serbuk dalam kemasan merek Pop Ice, dengan mendenda senilai Rp 11,4 miliar.

“Perusahaan tersebut terbukti menghambat pelaku usaha pesaingnya untuk memasarkan produknya di seluruh pasar di Indonesia,” ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Perkara dengan nomor 14/KPPU-L/2015 berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU yang menduga PT Forisa Nusaperseda telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan laporan tersebut PT Forisa Nusapersada diduga melanggar UU tersebut dengan mengeluarkan program “Pop Ice The Real Ice Blender.”

Dalam program tersebut, PT Forisa Nusapersada mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak menjual produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya seperti Milkjuss, S’Cafe, Camelo dan SooIce dengan menjajikan hadiah berupa satu renceng Pop Ice, kaos, dan blender.

Dalam program tersebut, pemilik kios minuman dan toko di pasar juga bisa menukarkan satu renceng produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya dan mendapatkan dua renceng produk Pop Ice.

Selain itu, PT Forisa Nusapersada membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan pemilik kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk minuman serbuk kemasan lainnya.

KPPU memanggil 36 pihak yang terdiri dari saksi, ahli, dan terlapor untuk diperiksa dalam persidangan.

Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi selaku Ketua Majelis, lalu Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota Majelis.

Majelis Komisi kemudian menyimpulkan dan memutuskan PT Forisa Nusapersada telah terbukti bersalah dengan melanggar UU nomor 5 Tahun 1999.

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkah PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan program “Pop Ice The Real Ice Blender.”

Majelis Komisi juga memberikan kesempatan PT Forisa Nusapersada untuk mengajukan keberatan atas putusan ke Pengadilan Negeri.

“Jadi dia punya waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri,” pungkas Syarkawi.

Sumber Artikel : 

https://kppu.go.id/blog/2016/09/terbukti-monopoli-kppu-denda-perusahaan-minuman-ini-rp-114-miliar/

Kesimpulan : PT Forisa Nusapersada dinyatakan bersalah oleh KPPU karena melanggar undang-undang anti-monopoli dengan program "Pop Ice The Real Ice Blender." Denda sebesar Rp 11,4 miliar dikenakan, dan perusahaan diinstruksikan untuk menghentikan program tersebut.

Saran: Perusahaan sebaiknya mematuhi aturan persaingan usaha, menghentikan praktik yang melanggar regulasi, dan mempertimbangkan perbaikan strategi pemasaran yang lebih adil.


5. Terbukti Lakukan Praktik Monopoli, 3 Perusahaan Lion Air Group Didenda Rp 1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group. Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Keputusan sanksi denda Rp 1 miliar tersebut pun ditangguhkan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPPU memperingatkan kepada ketiga perusahaan Lion Air Group agar tidak mengulangi kejadian yang serupa dalam jangka waktu setahun.

Keputusan sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan Harry Agustanto dalam sidang putusan perkara nomor 07/KPPU-I/2020.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

"Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelasnya.

Deswin menjelaskan, kasus perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

"Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelasnya. 

Deswin menjelaskan, kasus perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar sebagai agen PT Lion Express.

Dengan demikian, agen kargo lainnya terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif di luar Lion Express. Namun perilaku diskriminasi tersebut, diketahui tidak berjalan efektif. Lantaran Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen dari agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Sumber Artikel : 

https://amp.kompas.com/money/read/2021/03/29/162702126/terbukti-lakukan-praktik-monopoli-3-perusahaan-lion-air-group-didenda-rp-1

Kesimpulan: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan Lion Air Group karena melanggar Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Denda tersebut ditangguhkan mengingat dampak pandemi Covid-19, namun peringatan diberikan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dalam setahun.

Saran: Lion Air Group perlu memperhatikan kepatuhan hukum dalam praktik bisnisnya, meningkatkan transparansi, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pesaing atau konsumen. Keterlibatan perusahaan dalam praktik monopoli perlu dihindari untuk memastikan fair competition di pasar.

Komentar