kasus pelanggaran etika bisnis dalam hal PERLINDUNGAN KONSUMEN selama tahun 2022/2023 di Indonesia.

 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Hal “PERLINDUNGAN KONSUMEN” selama tahun 2022/2023

Disusun Guna Memenuhi Tugas Penilaian Tengah Semester Mata Kuliah Etika Bisnis



Dosen :

Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M 

Disusun Oleh :

Siti Choiriyah ( 01223019 )

 

PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2023



1.) Kecelakaan Kolam Renang Surabaya

Pada 7 Mei 2022, terjadi tragedi kecelakaan robohnya wahana perosotan di taman bermain air atau water park di Kenjeran Park Surabaya. Peristiwa itu menjadi perhatian berbagai pihak khususnya mengenai aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Akibat kecelakaan tersebut sedikitnya 16 korban mengalami luka berat dan trauma Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan pihak kepolisian harus mengusut tuntas robohnya seluncuran water park tersebut. Dia menyatakan kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh keteledoran pihak pengelola yang tidak memeriksa ulang keandalan dan kelayakan teknis area bermain secara seksama.Terlebih lagi, penggunaan wahana tersebut terjadi saat puncak pengunjung memanfaatkan libur lebaran. Selain itu, dia juga menekankan agar pengelola water park bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan para korban.

  • Kasus : Kecelakaan kolam renang
  • Pelaku : Pemilik kolam renang dan pihak pengelola kolam renang
  • Yang dirugikan : Pengunjung
  • Jenis pelanggaran : Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Dasar hukum pelanggaran : Tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide, kelalaian pihak pengelola dalam pengecekan waterslide.
  • Yang harus dilakukan : Pemerintah Kota Surabaya meminta seluruh pengusaha pariwisata meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan kelaikan sarana, wahana, dan fasilitas untuk menjamin keselamatan pengunjung.
  • Sumber Artikel : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221206001411-12-883216/3-terdakwa-perosotan-ambrol-kenjeran-park-didakwa-langgar-uu-konsumen


2.) Gagal Ginjal Akut Anak

Peristiwa gagal ginjal pada anak jelang akhir tahun 2022 menjadi peristiwa konsumen paling besar dan mendapatkan atensi publik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) masih terus melakukan upaya penyelidikan penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. BPOM sendiri sudah mengumumkan bahwa terdapat delapan merek obat sirup yang tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan turunannya dan melewati ambang batas.Kendati demikian BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban. Hal tersebut membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi Untuk memberhentikan Kepala BPOM dari jabatannya.

  • Kasus : Gagal ginjal akut anak
  • Pelaku : Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR) Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG. Dan 7 perusahaan yaitu PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
  • Yang dirugikan : Anak- anak
  • Jenis pelanggaran : Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
  • Dasar hukum pelanggaran : Kandungan tiga zat berbahaya itu ditemukan tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan pada obat yang diproduksi produsen obat, tetapi kandungannya sangat tinggi hingga bisa dikategorikan sebagai racun.
  • Yang harus dilakukan : Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnnya. Pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak.Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
  • Sumber Artikel : https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-hak-konsumen-dalam-kasus-gagal-ginjal-akut-lt6364f006620dd/


3.) Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal

Home Peristiwa Perkotaan Indeks Home Peristiwa BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Kecantikan Ilegal di Penjaringan Yohannes Tobing Kamis, 16 Maret 2023 – 18:19 WIB Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal TIE. Foto: MPI/Yohannes Tobing A A A JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melakukan penggerebekan pabrik kosmetik kecantikan ilegal di Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 Blok I 1/28, RT 02 RW 03, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti mencapai senilai Rp7,7 miliar. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, sambungnya, mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

  • Kasus : Pabrik kosmetik kecantikan ilegal
  • Pelaku : Pemilik pabrik
  • Yang dirugikan : Konsumen
  • Jenis pelanggaran : Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Dasar pelanggaran hukum : Praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, sambungnya, mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika, dan produk yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
  • Yang harus dilakukan : BPOM sebagai otoritas regulatori obat dan makanan secara proaktif melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat dan makanan, termasuk kosmetika. Langkah proaktif BPOM salah satunya dengan menindak pabrik kosmetika yang melakukan proses produksi secara ilegal
  • Sumber Artikel : https://metro.sindonews.com/read/1048595/170/bpom-gerebek-pabrik-kosmetik-kecantikan-ilegal-di-penjaringan-1678964589


4.) Mobil Di Servis Di Tinggal Dibengkel / Dealer

Bulan lalu tepatnya tgl 5 Oktober 2023 seorang membeli sebuah unit mobil di salah satu dealer di Jakarta Barat. Dan beberapa hari kemudian mobilnya mengalami insiden dan korban melakukan klaim asuransi dan perbaikan mobil di dealer tempatnya bertransaksi dibantu sales yang handle pembeliannya dari awal. Ternyata mobil yang pertama dijanjikan akan selesai perbaikannya 10-14 hari, molor sampai total 40 hari. Dan saat mobil diantarkan ke korban ternyata oknum sales bersangkutan ketahuan memakai mobil korban di luar pengetahuan korban sampai odometer korban mencapai 1.022 km. Padahal saat korban menyerahkan mobilnya untuk perbaikan odometer hanya 100-an km. Jadi total dipakai 800-an km dalam 40 hari tersebut. Dari pernyataan di atas, diketahui Saudara melakukan klaim asuransi perbaikan mobil pada dealer tempat Saudara membeli mobil. Pengurusan perbaikan mobil dibantu oleh seorang sales pada dealer tersebut. Kemudian, dalam proses pelaksanaan kenyataannya lebih lama dari waktu penyelesaian yang sudah ditetapkan, lalu adanya fakta sales menggunakan mobil Saudara secara tanpa hak dan tanpa izin sewaktu proses perbaikan. Kami mengasumsikan bahwa sales yang membantu pengurusan perbaikan merupakan karyawan dari dealer mobil dimaksud. Apabila melihat dari peristiwa di atas, maka atas kerugian yang dialami, Saudara dapat menempuh upaya hukum secara perdata dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terhadap sales maupun dealer yang bersangkutan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut didasarkan kepada ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Terhadap perbuatan sales yang telah menyebabkan kerugian bagi Saudara, utamanya karena memakai secara tanpa hak dan tanpa izin yang berakibat bertambahnya kilometer mobil secara signifikan, maka dapat digugat atas dasar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan : “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk menggantikan kerugian tersebut” Terhadap dealer, dapat pula dimintakan pertanggungjawaban sepanjang sales tersebut adalah karyawan yang sedang menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh dealer kepadanya, dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, yang menyatakan : “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."

“Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”

  • Kasus : Mobil diservis ditinggal dibengkel/dealer
  • Pelaku: Oknum bengkel/dealer
  • Yang dirugikan : Pemilik mobil
  • Jenis pelanggaran : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).
  • Dasar pelanggaran hukum : Oknum sales bersangkutan ketahuan memakai mobilkorban di luar pengetahuan korban sampai odometer korban mencapai 1.022 km. Padahal saat korban menyerahkan mobilnya untuk perbaikan odometer hanya 100-an km. Jadi total dipakai 800-an km dalam 40 hari tersebut.
  • Yang harus dilakukan : 
    1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
    2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen. 
    3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
    4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  • Sumber Artikel : https://news.detik.com/berita/d-6972197/hukum-perlindungan-konsumen-di-kasus-mobil-diservis-ditinggal-di-bengkel


5.) Pemalsuan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Menyusul pembongkaran kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu, 16 Juli 2022, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan. Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata Anggota BPKN, Slamet Riyadi, dalam keterangannya, Senin (1/8/2022). Selain mendorong penetapan agen resmi, BPKN mendesak produsen AMDK galon isi ulang, terutama yang mereknya kerap dioplos, untuk membenahi tata kelola distribusi. Slamet mengatakan pembenahan terutama harus dilakukan di hilir agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi.

  • Kasus : Pemalsuan airminum dalam kemasan (AMDK)
  • Pelaku : Pemilik , karyawan agen AMDK
  • Yang dirugikan : Konsumen/ masyarakat setempatJenis pelanggaran : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).
  • Dasar pelanggaran hukum : Pengoplosan, pemalsuan amdk
  • Yang harus dilakukan : BPKN harus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.
  • Sumber Artikel : https://kabar24.bisnis.com/read/20220731/15/1561125/pemalsuan-air-galon-isi-ulang-ylki-produsen-amdk-harus-evaluasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.