Tugas Etika Bisnis ( Analisis Kasus Korupsi )
Contoh Kasus Korupsi Di Indonesia
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen :
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M
Disusun Oleh :
Siti Choiriyah ( 01223019 )
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2023
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus
korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia
(Asabri), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dihukum 12 tahun penjara
Putusan majelis hakim sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primair.
“Menjatuhkan
pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan
denda Rp 1 miliar dengan
ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan
selama
satu
tahun,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” papar hakim.
Adapun vonis terhadap Teddy lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.
Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.
Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri,” ucap jaksa.Tindakan Teddy bersama kakaknya disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.
- Kasus : Korupsi PT.Asabri
- Pelaku : Teddy Tjokrosapoetro selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari
- Yang dirugikan : merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara atas pengelolaan investasi saham dan
reksadana
PT Asabri. Merugikan keuangan negara Rp
22,7 triliun.
- Jenis pelanggaran : Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi & Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Yang harus dilakukan : pemerintah harus tegas dlm menindaki kasus korupsi dengan upaya-upaya penanggulangan
yang perlu dilakukan
baik
melalui Upaya-upaya preventif maupun
detektif untuk masing-masing
. Upaya-upaya penindakan
Secara
represif disajikan
kemudian untuk
semua secara
keseluruhan. Upaya-upaya Preventif, detektif dan
represif tersebut merupakan upaya
minimal yang
perlu dilakukan
Secara maksimal.
- Sumber Artikel : ht t ps: // www.googl e.c om / am p/ s / am p.kom pas .com / nasi onal /read/ 2022/ 08/ 03/ 17453141/ kasus -
2.) korupsi dana penyertaan
modal
Mantan Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) berinisial AR ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan AR mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan satu orang
tersangka
dugaan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan dana
penyertaan modal PT Sulawesi
Barat Malaqbi (Perseroda)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar A Asben kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Asben mengatakan AR lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11). Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan 2 alat bukti.
"Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang sah," terangnya.
Asben mengungkapkan jika AR menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar sejak 2018 hingga 2021. Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 867.000.000,00 dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021," jelasnya.
Asben menambahkan
saat
ini tersangka
ditahan di
Rutan Kelas IIB Mamuju selama
20 hari ke depan. AR dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akan
dilakukan
penahanan
Rutan selama 20
hari
di Rutan
Kelas IIB Mamuju,"
pungkasnya.
- Kasus : Korupsi dana penyertaan modal
- Pelaku : Mantan Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) berinisial AR
- Yang dirugikan : Merugikan
keuangan negara senilai kurang lebih Rp 867.000.000,00
- Jenis pelanggaran : Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Yang harus dilakukan : Hukuman pidana berat, denda yang signifikan, dan penghapusan hak-hak tertentu. Selain itu, transparansi dalam proses hukum dan pencegahan korupsi perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Sumber Artikel : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7052748/eks-direktur-pt-sbm-jadi-tersangka-korupsi-dana-penyertaan-modal-rp-867-juta
3.) Kasus Korupsi di Universitas Udayana Bali
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman
Gde Antara ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi
dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi mahasiswa baru jalur
mandiri. Sebelum ditahan, Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
perannya sebagai ketua panitia seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada
2018-2020. Selain Antara, Kejati Bali turut menahan tiga tersangka lainnya,
yakni IKB, IMY, dan NPS. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus
Eka Sabana mengatakan, keempat tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp
335 miliar.
"Mulai hari ini penyelidik melakukan
penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah
Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," ujar Eka dikutip dari Kompas.com, Senin
(9/10/2023). Merujuk Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor
476/UN14/HK/2022 tentang SPI Tahun Akademik 2022/2023, besaran terendah uang
pangkal Unud sebesar Rp 6 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023), Kejati Bali selanjutnya
menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud sebagai tersangka, yakni IKB, IMY,
dan NPS. Mereka adalah panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang
diduga memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas kepada 300 mahasiswa baru. Kejati Bali menyebutkan,dana yang dikumpulkan ketiga tersangka jumlahnya mencapai Rp 3,8 miliar.Dalam
pengusutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kejati Bali tidak bekerja sendirian.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023),
Kejati Bali turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga tersebut digandeng
untuk menelusuri dugaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri yang
mengalir ke rekening pribadi. Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman
menyampaikan, penetapan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dilakukan usai
pihaknya menemukan bukti bahwa uang pangkal dibebankan
kepada mahasiswa yang seharusnya tidak membayar SPI.
Setelah melakukan pengembangan atas hasil
penyelidikan terhadap IKB, IMY, dan NPS, giliran Antara yang ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI, Rabu (8/3/2023). Eka mengatakan,
Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993,
Rp 3.945.464.100, dan Rp 334.572.085.691. Hal tersebut didasarkan pada hasil
penghitungan sementara oleh penyidik. "Berdasarkan alat bukti yang ada
penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret
2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang
tersangka yaitu Prof Dr INGA," ujar Eka dikutip dari Kompas.com, Senin
(13/3/2023).
Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Unud.
Setelah itu, ia ditahan oleh Kejati Bali pada Senin (9/10/2023) bersama tiga
pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus : Korupsi di Universitas Udayana Bali
- Pelaku : Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara, IKB, IMY, dan NPS.
- Yang dirugikan: Merugian keuangan negara sekitar Rp. 105.390.206.993, Rp. 3.945.464.100, dan Rp. 334.572.085.691.
- Jenis pelanggaran : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Yang harus dilakukan : Hukuman pidana berat, denda yang signifikan, dan penghapusan hak-hak tertentu. Selain itu, transparansi dalam proses hukum dan pencegahan korupsi perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Sumber Artikel : https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/10/074500965/kasus-dugaan-korupsi-di-universitas-udayana-bali-rektor-kini-ditahan?page=all



Komentar
Posting Komentar